Daerah  

Alfred Baun Dorong Evaluasi Kebijakan Pembatasan Kendaraan Pelat Luar di SPBU NTT

Reporter : HN/Tim
images (1)

PRS – Ketua ARAKSI, Alfred Baun, menyampaikan masukan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) agar meninjau kembali  kebijakan yang membatasi pelayanan bagi kendaraan berpelat nomor luar daerah di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Dalam pernyataannya, Alfred Baun menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara lebih komprehensif agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat maupun pelaku usaha.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

“Selamat pagi Bapak Gubernur. Saya menyarankan agar keputusan terkait pembatasan kendaraan berpelat luar daerah di NTT ditinjau kembali. Kebijakan ini berpotensi menimbulkan gejolak apabila implementasinya tidak disiapkan secara matang,” ujarnya pada Senin, 6/7/2026.

Menurut Alfred, pengelolaan pajak kendaraan bermotor merupakan ranah pemerintah daerah bersama instansi terkait, sedangkan pelayanan penjualan BBM di SPBU merupakan bagian dari aktivitas usaha yang memiliki standar operasional tersendiri.

Ia berpendapat bahwa persoalan kepatuhan pajak kendaraan sebaiknya tidak dikaitkan secara langsung dengan pelayanan pengisian BBM di SPBU.

Menurutnya, apabila kedua hal tersebut dihubungkan, dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan di lapangan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung