Alfred juga mengingatkan bahwa SPBU merupakan fasilitas pelayanan publik yang melayani masyarakat secara luas.
Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada operasional SPBU perlu dikomunikasikan dan disusun dengan mempertimbangkan aspek hukum, teknis, serta koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
“Apabila muncul prosedur baru di SPBU tanpa koordinasi yang jelas, dikhawatirkan dapat menimbulkan kebingungan bagi petugas maupun masyarakat pengguna layanan,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Provinsi NTT membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Menurutnya, tujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan tetap dapat dicapai melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mengganggu pelayanan publik.
Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi NTT mengenai tanggapan atas masukan yang disampaikan Ketua ARAKSI tersebut maupun kepastian mengenai implementasi kebijakan dimaksud.(**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








