Daerah  

Dibayangi Putusan Dewan Pers, Polemik RAT Kopdit Swasti Sari Berujung Permintaan Maaf dan Klarifikasi yang Tak Terjawab

Reporter : PorosNTT
Poros NTT News

PRS – Polemik pemberitaan terkait pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Buku 2025 KSP Kopdit Swasti Sari memasuki babak baru setelah Dewan Pers menerbitkan surat penyelesaian pengaduan yang diajukan Fidelis Patman Werang terhadap media siber Poros NTT.

Perkara tersebut berawal dari pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian mekanisme penetapan peserta RAT ke-37 Kopdit Swasti Sari yang berlangsung di Hotel Harper Kupang pada 26 April 2026. Dalam laporan tersebut, muncul pertanyaan dari sejumlah anggota terkait pergantian nama peserta utusan Cabang Larantuka yang semula diusulkan berasal dari anggota lain, namun pada pelaksanaannya diikuti oleh Fidelis Patman Werang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Sejumlah sumber internal koperasi ketika itu mempertanyakan proses pergantian peserta RAT serta mekanisme yang digunakan dalam penetapan delegasi anggota. Bahkan muncul dugaan bahwa peserta yang ditetapkan memiliki tunggakan pinjaman sehingga memicu keberatan dari sebagian anggota.

Namun setelah pengaduan diajukan ke Dewan Pers, proses penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta regulasi Dewan Pers mengenai penanganan pengaduan masyarakat terhadap produk jurnalistik.

Baca Juga :  Rute Baru Kapal Cepat Lewoleba-Ende, Cincin Ekonomi Lembata Flores Terhubung

Dalam surat penyelesaian pengaduan yang diterima redaksi pada Kamis (4/6/2026), Dewan Pers menilai pemberitaan sebelumnya belum memenuhi prinsip-prinsip profesional jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Dewan Pers juga mencatat bahwa Fidelis Patman Werang yang disebut dalam pemberitaan merupakan seorang wartawan dan bukan dalam kapasitas sebagai utusan anggota RAT Cabang Larantuka sebagaimana dipersepsikan dalam laporan sebelumnya.

Mengacu pada hasil penyelesaian tersebut, redaksi kemudian melakukan langkah korektif dengan mengupayakan konfirmasi langsung kepada Fidelis Patman Werang guna memperoleh keterangan tambahan sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan informasi.

Sejumlah pertanyaan klarifikasi dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis malam sekitar pukul 22.43 WITA. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan mekanisme pergantian peserta RAT, dasar perubahan nama peserta dari Cabang Larantuka, ketentuan terkait tunggakan pinjaman bagi peserta RAT, serta keberatan yang pernah disampaikan kepada pengurus koperasi apabila memang terdapat persoalan administratif dalam proses penetapan peserta.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung