PRS – Polemik pemilihan Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari Kupang periode 2026–2029 kian memanas.
Manajemen koperasi akhirnya angkat bicara dan menyampaikan keresahan serius atas situasi yang dinilai telah mencederai demokrasi internal serta mengancam kepercayaan ribuan anggota.
Salah satu perwakilan manajemen, Martinus Daton Iker, mengaku risih dan terganggu dengan dinamika yang terjadi, terutama setelah muncul dugaan pengangkatan ketua yang tidak sesuai mekanisme.
“Bagaimana kami mau kerja kalau suara 2.330 anggota diinjak oleh 6 orang? Ini hari kelam bagi koperasi,” tegas Martinus, Sabtu (26/4/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, proses pra-Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang berlangsung sejak 1 Maret hingga 12 April 2026 menghasilkan Yohanes Sason Helan, sebagai peraih suara terbanyak dengan 2.330 suara dan menyatakan kesediaannya menjadi ketua.
Namun, situasi berubah ketika tim penyelenggara justru menggelar voting internal.
Yohanes Sason Helan menolak proses tersebut karena dinilai bertentangan dengan aturan, lalu memilih walk out.
Setelah itu, enam anggota tim yang tersisa tetap melanjutkan proses dan menetapkan Wilhelmus Geri sebagai ketua.
“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 29 sudah jelas, pengurus dipilih oleh anggota, bukan oleh segelintir orang,” ujar Martinus.
Dia mengungkapkan, polemik ini tidak hanya menjadi isu internal, tetapi sudah berdampak nyata pada operasional dan kepercayaan anggota.
Manajemen Merasa Terdampak Langsung
1. Kepercayaan Anggota Mulai Goyah
Anggota di berbagai Tempat Pelayanan (TP) mulai mempertanyakan hasil pemilihan.
“Mereka tanya, untuk apa memilih kalau suara dibuang? Kami yang di lapangan jadi merasa malu,” ungkapnya.
2. Operasional Terancam Lumpuh
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








