PRS – Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dari Dapil II Tanjung Bunga, Adrianus Ida Liwun atau Andy Liwun, menyoroti lambannya progres proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Rabat Beton ruas Sta Lamanabi–Latonliwo–Tone Latonliwo I sepanjang 6 kilometer.
Proyek dengan nilai kontrak Rp10.921.163.000 itu hingga 24 Desember 2025 baru mencapai progres fisik 27,8 persen.
Padahal, masa kerja efektif tercatat sekitar 170 hari kalender sejak Juli hingga Desember 2025.
Sebagai Ketua Komisi I DPRD Flores Timur, Andy menilai alasan force majeure harus diuji secara objektif.
Ia menegaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memberikan teguran tertulis (SP1 dan seterusnya) jika progres pekerjaan tidak sesuai target.
“Sebagai wakil rakyat, alasan force majeure di akhir pekerjaan tidak bisa menjadi pembenaran jika pertanggungjawaban di titik akhir tidak tercapai,” tegasnya.
Andy Liwun menegaskan, hingga kini asas manfaat dari pembangunan jalan tersebut belum dirasakan masyarakat setempat.
Ia juga mengkritik laporan progres yang dinilai tidak transparan dan tidak disampaikan secara rutin setiap bulan.
Menurutnya, sisa pekerjaan masih sangat besar dengan serapan anggaran belum mencapai 72,8 persen tersebut.
Sementara sejumlah masyarakat dan pemerintah desa setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan kondisi cuaca berjalan normal dan tidak terjadi bencana luar biasa.
“Alasan force majeure tidak tepat. Cuaca memang sedang musimnya seperti biasa. Jalan ini sangat dibutuhkan masyarakat,” ungkap salah satu warga.
Tanggapan seorang konsultan proyek professional yang tidak mau dituliskan namanya oleh awak media, pada Selasa,3/3/2026.
Dia menjelaskan dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, uang muka sebesar 30 persen diberikan sebagai modal awal dan harus tertutup oleh progres fisik pekerjaan.
Jika pencairan awal 30 persen sementara progres baru 27,8 persen, maka terdapat selisih 2,20 persen. Dengan estimasi nilai kontrak Rp10 miliar lebih.
Artinya jika terdapat potensi kelebihan bayar yang wajib dikembalikan atau diperhitungkan apabila proyek diputus kontrak (PHK) oleh PPK.
Dia juag menrasionalisasi Teknis 170 Hari Kalender
Durasi kontrak 170 hari kalender setara dengan kurang lebih 5 bulan 20 hari. Dalam praktik konstruksi, progres proyek mengikuti pola kurva-S, bukan linier.
Pekerjaan dasar rabat beton dengan durasi kontrak 170 hari kalender dinilai harus direncanakan secara rasional dan terukur agar target penyelesaian 100 persen dapat tercapai tepat waktu.
Skema progres pekerjaan umumnya disusun bertahap sesuai tahapan teknis di lapangan, mulai dari mobilisasi hingga finishing dan masa perawatan beton.
Berdasarkan perhitungan teknis, durasi 170 hari kalender setara dengan kurang lebih lima bulan 20 hari kerja.
Dalam rentang waktu tersebut, progres fisik tidak berjalan linier, melainkan mengikuti pola bertahap atau kurva-S, di mana awal pekerjaan relatif kecil, meningkat di pertengahan proyek, lalu melambat menjelang akhir karena proses finishing dan curing beton.
Pada bulan pertama (hari 1–30), progres ideal berada di kisaran 15 persen. Tahapan ini meliputi mobilisasi alat dan material, pengukuran, pembersihan lahan, galian, serta perataan badan jalan.
Pekerjaan persiapan memang menyerap waktu cukup besar karena menjadi fondasi kualitas struktur rabat beton.
Memasuki bulan kedua (hari 31–60), target progres meningkat menjadi 20 persen tambahan atau akumulasi sekitar 35 persen.
Pada tahap ini biasanya dilakukan pekerjaan lapis pondasi bawah (LPB) dan pemadatan, yang sangat menentukan daya dukung sebelum pengecoran dilakukan.
Selanjutnya pada bulan ketiga (hari 61–90), pekerjaan mulai memasuki tahap utama yakni pengecoran rabat beton tahap pertama dengan target progres sekitar 25 persen.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












