Daerah  

Menjaga Marwah Reses, Nurce Sombu Tegaskan Integritas DPRD

Poros NTT News

PRS – Kepala Bagian Persidangan DPRD NTT, Nurce Sombu, menegaskan bahwa pertanggungjawaban anggaran reses anggota DPRD harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Penegasan itu disampaikannya kepada awak media usai menerima konsultasi Sekretaris DPRD Kabupaten Malaka di kantor DPRD NTT, Kamis (26/02/2026).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Menurut Nurce, konsultasi tersebut secara khusus membahas mekanisme pertanggungjawaban anggaran reses anggota DPRD agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

“Konsultasi Sekretaris DPRD Malaka ini fokus pada pertanggungjawaban reses anggota DPRD. Prinsipnya, semua belanja yang sudah dianggarkan wajib dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Nurce.

Ia menjelaskan, laporan pertanggungjawaban tidak boleh dibuat secara umum, melainkan harus dirinci berdasarkan setiap titik pelaksanaan kegiatan reses.

Sebagai contoh, jika anggaran makan minum mencapai Rp50 juta atau Rp90 juta dan kegiatan dilakukan di 15 hingga 17 titik, maka anggaran tersebut wajib dibagi secara proporsional dan dipertanggungjawabkan di masing-masing titik kegiatan.

Baca Juga :  Kapela St. Dominikus Sapala yang Dibangun dalam Waktu Singkat Akhirnya Diresmikan

“Tidak boleh hanya dilaporkan di satu titik saja. Semua harus dibagi dan jelas penggunaannya,” tegasnya.

Selain konsumsi, komponen pembiayaan lain seperti sewa tenda, sewa kendaraan, hingga sound system juga wajib disesuaikan dengan jumlah dan lokasi kegiatan.

“Di titik mana kegiatan dilaksanakan, di situ juga harus ada pertanggungjawabannya. Semua harus jelas dan terukur, supaya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Nurce menambahkan, sistem administrasi dan tata kelola keuangan yang diterapkan di DPRD NTT diharapkan dapat menjadi referensi bagi DPRD Kabupaten Malaka dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran.

“Apa yang kami lakukan di sini adalah upaya memberikan yang terbaik dan sesuai regulasi. Itu yang ingin mereka terapkan juga di Malaka, agar ke depan lebih tertib dan aman secara hukum,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Nurce turut menyinggung persoalan protokoler yang sebelumnya terjadi di DPRD Rote Ndao. Ia menegaskan bahwa hak dan kedudukan pimpinan DPRD dalam kegiatan resmi telah diatur secara jelas dalam ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Seleksi Terbuka Jabatan Eselon II di Lingkup Pemkab TTU 

“Kalau ada undangan resmi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga keagamaan, pimpinan DPRD wajib difasilitasi oleh protokoler,” jelasnya.

Untuk kegiatan tingkat provinsi, posisi pimpinan DPRD juga telah diatur secara hierarkis.

“Dalam kegiatan di provinsi, pimpinan DPRD harus duduk di samping gubernur. Kecuali ada menteri, maka menteri di samping gubernur dan pimpinan DPRD di posisi berikutnya. Itu ketentuannya,” ujar Nurce.

Ia menyayangkan apabila aturan tersebut tidak dijalankan secara konsisten.

“Jangan sampai pimpinan datang memenuhi undangan resmi, tetapi tidak difasilitasi dengan baik. Semua sudah ada aturannya, tinggal dilaksanakan,” tandasnya.

Nurce berharap seluruh jajaran protokoler DPRD kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur dapat memahami dan menerapkan ketentuan yang berlaku secara konsisten, guna menghindari kesalahpahaman maupun pelanggaran tata aturan kelembagaan.

Reporter:PRSS/Tim

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung