PRS – Advokat Wilvridus Watu, S.H., M.H., Ketua Divisi Hukum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (DPP FP-NTT), mewakili seluruh jajaran FP-NTT di Indonesia.
Ia menyatakan keberatan dan penyesalan atas pemberitaan sejumlah media daring yang memuat tangkapan layar (screenshot) wajah Ketua Umum DPP FP-NTT dan jajaran pengurus tanpa konfirmasi.
Menurutnya, pemuatan gambar hasil skrinsut tersebut dilakukan tanpa izin, tanpa klarifikasi, serta tanpa verifikasi langsung kepada DPP FP-NTT sebagai pihak yang terdampak.
Akibatnya, terbentuk persepsi publik seolah-olah organisasi memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diberitakan.
Wilvridus menegaskan bahwa dalam praktik jurnalistik profesional, penggunaan foto atau gambar yang berpotensi menimbulkan konsekuensi reputasi wajib didahului prinsip check and recheck.
Ia merujuk Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan pemberitaan dilakukan secara berimbang dan diverifikasi.
Selain itu, Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan menyajikan berita secara akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.
“Pengambilan gambar dari media sosial atau video yang beredar, lalu dikonstruksikan dalam narasi yang mengarah pada asosiasi negatif tanpa klarifikasi, berpotensi dikategorikan sebagai pemberitaan yang tidak berimbang,” tegasnya.
Secara hukum, lanjutnya, publikasi gambar seseorang dalam konteks yang membangun opini merugikan tanpa konfirmasi dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum apabila menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.
DPP FP-NTT menyatakan memiliki hak konstitusional untuk menempuh mekanisme hukum, baik melalui hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers, maupun langkah hukum pidana dan/atau perdata apabila terbukti terjadi pencemaran nama baik.
Meski demikian, DPP FP-NTT tetap menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, dengan catatan kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Dalam pernyataannya, DPP FP-NTT menegaskan bahwa organisasi tidak pernah, dalam bentuk apa pun, mendukung, melindungi, membenarkan, ataupun mentolerir praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sejak berdiri, DPP FP-NTT konsisten bergerak dalam isu kemanusiaan, advokasi sosial, perlindungan tenaga kerja asal NTT, serta pencegahan dan penggagalan pengiriman pekerja migran non-prosedural.
Dalam beberapa tahun terakhir, melalui jaringan relawan di Jakarta dan NTT, organisasi ini disebut telah berulang kali menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran yang direkrut secara tidak sah melalui jalur Jakarta ke luar negeri.
Organisasi memberikan edukasi hukum, pendampingan sosial, serta memfasilitasi pemulangan ke kampung halaman.
Pembiayaan kebutuhan hidup sementara hingga ongkos pemulangan dilakukan secara swadaya oleh pengurus dan anggota di bawah koordinasi Ketua Umum DPP FP-NTT, Yohanes Hiba Ndale.
Bahkan, terdapat sejumlah individu yang setelah mendapatkan edukasi memilih bekerja secara legal di Jakarta.
Atas permintaan mereka, DPP FP-NTT membantu mencarikan pekerjaan yang sah sehingga kini menjadi penopang ekonomi keluarga masing-masing.
Terkait beredarnya video dukungan terhadap institusi Polri yang disampaikan Ketua Umum DPP FP-NTT, Wilvridus menegaskan video tersebut dibuat secara spontan dalam forum diskusi internal mengenai isu nasional.
Ia menekankan bahwa video tersebut tidak memiliki relasi kausal maupun yuridis dengan perkara TPPO yang sedang diberitakan.
Dalam perspektif hukum pidana, asas personalitas pertanggungjawaban (geen straf zonder schuld) menegaskan bahwa tanggung jawab pidana bersifat individual dan tidak dapat diasosiasikan kepada organisasi tanpa bukti keterlibatan aktif dan kesengajaan.
Apabila terdapat individu yang berstatus terlapor atau residivis, DPP FP-NTT menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
DPP FP-NTT menyatakan mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel terhadap setiap dugaan TPPO, termasuk apabila melibatkan oknum aparat.
Pernyataan dukungan terhadap kedudukan Polri di bawah Presiden ditegaskan sebagai pandangan konstitusional dalam kerangka tata negara, yang tidak boleh dipersepsikan sebagai pembelaan terhadap individu tertentu.
Organisasi mengimbau seluruh pihak, termasuk media dan narasumber, untuk menjunjung asas praduga tak bersalah, asas kehati-hatian dalam pemberitaan, serta menghindari generalisasi yang berpotensi mencemarkan nama baik.
“DPP FP-NTT tetap berkomitmen mendukung pemberantasan TPPO, melindungi masyarakat NTT dari praktik perdagangan orang, serta mendorong penegakan hukum yang adil dan berkeadaban,” tutup pernyataan resmi tersebut dari Jakarta.
Reporter: HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

PRS – Suasana hangat penuh kebersamaan terasa dalam acara halal bihalal komunitas Minangkabau yang digelar…

PRS – Suasana hangat penuh kebersamaan terasa dalam acara halal bihalal komunitas Minangkabau yang digelar…

PRS – Pemilihan pengurus Kopdit Swasti Sari kembali menjadi sorotan publik. Proses yang seharusnya menjadi…









