PRS – Plt. Direktur PDAM Kota Kupang, Romy Seran, menegaskan bahwa distribusi air bersih di Kota Kupang masih menghadapi kendala teknis, sehingga belum bisa mengalir selama 24 jam penuh.
Hal ini berdampak pada persepsi sebagian pelanggan terkait tagihan yang dianggap tidak sebanding dengan debit air yang diterima.
“Pengaliran air di Kota Kupang pada umumnya belum 24 jam. Artinya, distribusi dilakukan sesuai jadwal yang telah dirilis. Karena itu, kami mengimbau agar pelanggan bijak menggunakan air sesuai aliran yang tersedia,” jelas Romy, Senin (8/9/2025).
Romy juga menanggapi keluhan pelanggan yang merasa penggunaan air sedikit namun tagihan membengkak.
Menurutnya, hal ini bisa terjadi karena pola penggunaan yang tidak sesuai, termasuk perilaku membuka kran meski air belum mengalir, sehingga memengaruhi angka pada meteran.
“Kalau ada keluhan seperti itu, silakan buat pengaduan resmi. Tim teknis akan memeriksa apakah meteran masih berfungsi dengan baik atau sudah rusak. Pengaduan bisa dilakukan langsung di kantor, melalui telepon, maupun aplikasi daring,” tambahnya.
PDAM Kota Kupang, lanjut Romy, sudah menyediakan berbagai kanal pembayaran tagihan, mulai dari bank (BRI, Bank NTT, Mandiri) hingga jaringan ritel seperti Alfamart, Indomaret, dan konter pulsa listrik.
Ia mengingatkan, pelanggan yang menunggak misalkan di atas tanggal 25 setiap bulan akan dikenakan denda Rp10.000 per bulan.
Jika tunggakan mencapai tiga hingga empat bulan, petugas akan turun langsung untuk memberi peringatan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








