PRS – Kota Kupang yang dikenal sebagai “Kota Karang” tengah berada di ambang perubahan besar dengan keterlibatan aktif para pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam pembangunan ekonomi.
Harapan tinggi disematkan pada peran KADIN NTT untuk membawa perubahan nyata bagi perekonomian seperti di Kota Kupang.
Salah satu tokoh yang mencuri perhatian adalah dr. Christian Widodo, dengan segudang pengalaman yang kini mencalonkan diri sebagai Walikota Kupang pada Pilkada serentak 2024.
Langkah politiknya kali ini diperkuat dengan kehadiran Serena Francis, sosok yang dikenal sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Laut di KADIN NTT, dari partai Gerindra.
dr. Christian Widodo bukanlah nama baru bagi masyarakat Kota Kupang.
Dua kali terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi NTT, beliau telah dikenal luas sebagai seorang dokter yang banyak membantu masyarakat melalui program pengobatan gratis.
Selain itu, ia juga memegang jabatan penting sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi NTT.
Dalam upayanya meningkatkan kesehatan masyarakat, program pengobatan gratis yang diinisiasi oleh dr. Christian Widodo selama ini.
Ada berbagai layanan kesehatan, seperti pemeriksaan tekanan darah, pemberian obat, dan konsultasi medis sesuai keluhan warga.
Program ini terbukti memberikan dampak positif, terutama bagi anak-anak dan warga kurang mampu di Kota Kupang.
Hal tersebut Ketua KADIN NTT, Bobby Lianto, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) KADIN, menyatakan bahwa pencalonan dr. Christian Widodo sebagai Walikota Kupang merupakan sebuah langkah strategis yang menunjukkan potensi beliau dalam membawa kebangkitan ekonomi bagi Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.