Mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat mengakses beasiswa serta skema pembayaran uang kuliah yang bisa dicicil dua kali per semester.
Kebijakan ini diambil agar pendidikan tinggi tetap terbuka bagi seluruh masyarakat NTT tanpa terkendala masalah ekonomi.
Saat ini ATK sedang membangun kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Jika proses pengkajian selesai, ATK akan menjadi Politeknik Pekerjaan Umum kedua di Indonesia, setelah Politeknik PUtech Semarang.
Kerja sama ini membuka peluang besar bagi mahasiswa ATK untuk memperoleh pembangunan fasilitas tambahan lagi seperti laboratorium, asrama, hingga dukungan infrastruktur pendidikan yang leboih maju.
“Kenapa Kementerian PU selalu memberi dukungan? Karena ATK punya visi yang sejalan dengan pembangunan infrastruktur bangsa,” ungkap Direktur ATK.
Lebih dari 53 tahun berdiri, ATK telah menghasilkan ribuan alumni yang kini berkarya di berbagai sektor pembangunan, terutama di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Direktur menegaskan bahwa keberadaan ATK memang kurang dikenal publik karena jarang terekspos media, namun kualitasnya terbukti mampu bersaing dengan perguruan tinggi teknik lain.
“Jangan ragu masuk ke ATK. Alumni kami sudah banyak bekerja di bidang pembangunan di seluruh NTT. Lembaga ini sudah membuktikan kualitasnya,” tegas Piter Djami.
Konteks NTT sebagai wilayah yang kering air dan masih menghadapi tantangan minim pembangunan infrastruktur menjadi alasan mengapa ATK menekankan pada keterampilan pengelolaan sumber daya air dan pembangunan konstruksi.
Mahasiswa ATK dipersiapkan agar mampu menjadi tenaga ahli yang tidak hanya bekerja, tetapi juga menciptakan solusi nyata bagi pembangunan daerah. Dengan kurikulum adaptif, mahasiswa dilatih untuk menguasai keahlian spesifik yang relevan dengan kondisi wilayah NTT.
Reporter : Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












