Sekjen PB POBSI, Achmad Fadil Nasution, menegaskan komitmen organisasi pusat untuk terus mendukung pembinaan atlet biliar di NTT secara berkelanjutan.
Menurutnya, prestasi olahraga tidak lahir secara instan. Dibutuhkan proses panjang yang ditopang oleh program pembinaan yang terencana, konsisten, dan terukur.
“Prestasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat. Dibutuhkan pembinaan yang berkesinambungan dan dukungan semua pihak agar atlet mampu berkembang dan bersaing di level yang lebih tinggi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan sejumlah agenda penting yang akan dihadapi atlet biliar Indonesia dalam waktu dekat, mulai dari Indonesian Open pada 7 Juni 2026, Kejuaraan Nasional pada Agustus 2026, hingga Kejuaraan Dunia Biliar yang akan berlangsung di Bali pada September mendatang.
KONI NTT Bidik Prestasi pada PON 2028
Sementara itu, Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia NTT, Alfonsus Theodorus, mengajak seluruh pengurus POBSI yang baru dilantik untuk segera menyusun langkah strategis menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028.
Menurutnya, cabang olahraga biliar akan dipertandingkan di Nusa Tenggara Barat sebagai salah satu tuan rumah PON, sehingga persiapan atlet harus dimulai sejak dini.
“Target kita bukan hanya sukses berpartisipasi, tetapi juga sukses meraih prestasi. Karena itu pembinaan atlet muda harus dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan mulai sekarang,” ujarnya.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru DPD POBSI NTT periode 2026–2030, harapan besar pun disematkan kepada para pengurus untuk menghadirkan sistem pembinaan yang lebih terarah, profesional, dan berkelanjutan.
Dari meja biliar di Kupang hingga arena kompetisi nasional dan internasional, POBSI NTT kini membawa satu tekad yang sama membangun persatuan, melahirkan atlet berprestasi, dan mengharumkan nama Nusa Tenggara Timur di panggung dunia.(**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












