PRS – Dugaan persoalan serius dalam tubuh Taekwondo Indonesia (TI) Cabang Kabupaten Flores Timur mencuat ke publik.
Hal ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di kantor Lawyer Muda NTT, Bildad Thonak pada Senin, 20/4/2026.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir kuasa hukum yakni Ferdy Maktaen, S.H dan Ady Adrianus Gibrael, yang mendampingi klien mereka, Filemon Nuga selaku Komisi UKT dan Muchtar Djati sebagai Ketua Pengurus Cabang TI Flores Timur.
Ferdy Maktaen menjelaskan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan pendampingan hukum secara personal kepada kliennya.
“Kami hari ini tidak mewakili organisasi, tetapi mewakili orang per orang. Ada dua klien kami yang meminta pendampingan, baik secara lisan maupun tertulis,” tegas Ferdy.
Ia menjelaskan bahwa terdapat dua isu utama yang sedang menjadi sorotan, yakni dugaan penggelapan dana UKT yang dipakai secara pribadi dan polemik pemberhentian Ketua TI Flores Timur.
Sementara itu, Ady Adrianus Gibrael menanggapi isu yang beredar terkait penggunaan dana secara pribadi yang dianggap tidak sesuai prosedur.
“Ada isu bahwa menggunakan uang tidak sesuai prosedur. Namun berdasarkan bukti yang kami miliki, terdapat perintah untuk mentransfer dana tersebut kepada pihak lain yang dipercaya dalam keputusan organisasi,” jelas Ady.
Ia menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti berupa percakapan dan rekening koran yang menunjukkan alur transaksi tersebut.
“Kami ingin meluruskan bahwa ada perintah langsung dari ketua saat itu untuk membagi dan mentransfer dana tersebut,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya belum memastikan secara pasti siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penggelapan dana yang nilainya disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum Ferdy juga menyoroti pemberhentian Muchtar Djati sebagai Ketua TI Flores Timur yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












