Pemalsuan Dokumen Oleh Kepala Sekolah SMA Sinar Pancasila Divonis Pidana

Poros NTT News

Sebutnya Iya saya juga baru masuk tanggal 07 (07, Januari, 2022, Red) setelah dua hari,(Dua Hari Kerja, Red) kami langsung eksekusi, jelasnya

Hal senada dikatakan Kasie Noven Bulan “eksekusi kami lakukan kemarin siang sampai sore. Eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan.” Ujarnya.

Berdasarkan kutipan putusan MA Nomor 184 K/Pid/2018 yang diterima tim media ini melalui pesan whatshhap bahwa terdakwa WELLY M. DIMOE DJAMI, S.Pd. bersalah melakukan tindak  Pidana Pemalsuan Surat Sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 263 KHUPPidana.

Hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dibangding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
Selama satu tahun 6 bulan.

Lanjutnya 3 Mei 2017JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun 6 bulan ( 18 bulan), pengadilan negeri kupang nomor 308/Pid.B /2016, tanggal 12 juni 2017 menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan kepada terdakwa dalam proses banding yang di ajukan oleh terdakwa, Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusannya nomor 135/PID/ 2017/ PT Kpg, tertera tanggal 15 Desember 2017, menguatkan Putusan PN kupang dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan.

Menanggapi putusan pengadilan negeri kupang tersebut terdawa mengajukan permohonan kasasi nomor, 41/Akta Pid/ 2017/ PN Kpg pada tanggal 22 Desember 2017.

Menanggapi putusan PT Kupang tersebut terdawa mengajukan Permohonan Kasasi Nomor 41/Akta Pid/2017/PN Kpg, tertanggal 22 Desember 2017. Permohonan kasasi tersebut ditolak oleh MA Republik Indonesia pada tanggal 26 April 2018 oleh Majelis Hakim. Dr. Sofyan Sitompul SH., MH., Sumardijatmo, SH., MH dan HJ. Desnayeti M, SH., MH., (Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota). (At/Tim)

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version