Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum Siap Hadirkan saksi dan Alat Bukti

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan foto: Terdakwa kasus korupsi Dana Desa Fatutasu kecamatan Miomaffo Tengah Bernadus Sasi (BS) mengikuti sidang putusan di pengadilan Tipikor Kupang.

Hendrik Ti’ip menjelaskan, sebelumnya pada pukul 09.00 wita, Penuntut Umum telah membacakan Materi tanggapan atas eksepsi Tim penasihat hukum terdakwa Bernadus Sasi.

Dengan alasan bahwa materi keberatan tersebut telah masuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan Penuntut Umum didalam persidangan.

Karena itu Hendrik minta,agar ekspresi tersebut, wajib dikesampingkan oleh terdakwa,oleh karena hal itu bukan masuk pada ranah eksepsi,jelas Hendrik Tiip.

Setelah selesai persidangan, S.Hendrik Ti’ip menyatakan Penuntut Umum memberikan apresiasi atas putusan sela Majelis Hakim.

Ia menambahkan selaku  Penuntut Umum, pihaknya siap menghadirkan saksi dan alat bukti lainnya di persidangan mendatang, untuk membuktikan dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa,tutur Hendrik.

Untuk diketahui, terdakwa Bernadus Sasi adalah mantan kepala Desa Fatutasu kecamatan Miomaffo Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU),Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai 700 juta lebih tahun 2015 – 2021.

Baca Juga :  Selama Masih Hidup Romo Gusti Pernah Mengapresiasi Salah Satu Kapolres AKBP di NTT
Exit mobile version