Hendrik Ti’ip menjelaskan, sebelumnya pada pukul 09.00 wita, Penuntut Umum telah membacakan Materi tanggapan atas eksepsi Tim penasihat hukum terdakwa Bernadus Sasi.
Dengan alasan bahwa materi keberatan tersebut telah masuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan Penuntut Umum didalam persidangan.
Karena itu Hendrik minta,agar ekspresi tersebut, wajib dikesampingkan oleh terdakwa,oleh karena hal itu bukan masuk pada ranah eksepsi,jelas Hendrik Tiip.
Setelah selesai persidangan, S.Hendrik Ti’ip menyatakan Penuntut Umum memberikan apresiasi atas putusan sela Majelis Hakim.
Ia menambahkan selaku Penuntut Umum, pihaknya siap menghadirkan saksi dan alat bukti lainnya di persidangan mendatang, untuk membuktikan dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa,tutur Hendrik.
Untuk diketahui, terdakwa Bernadus Sasi adalah mantan kepala Desa Fatutasu kecamatan Miomaffo Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU),Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai 700 juta lebih tahun 2015 – 2021.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.