Kefamenanu,Porosnttnews.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), telah melakukan eksekusi Barang Bukti ( BB ) berupa uang dan telah melakukan penyetoran kerugian keuangan Negara ke kas Negara, hasil sitaan Korupsi ini pada hari Kamis,16/62022.
Total uang negara yang disetorkan sebanyak Rp. 1.433.111.814 (Satu miliar empat ratus tiga puluh tiga juta seratus sebelas ribu Delapan ratus empati belas rupiah).
Hadir pada kesempatan tersebut, Kajari TTU Robert Jimy Lambila,SH, MH, Kepala Seksi Pidana Khusus Andre P.Keya, SH, Kepala Seksi Intelejen S.Hendrik Tiip,SH, Kepala Seksi barang Bukti dan barang rampasan Reza F. Faundra,SH dan pihak Bank Mandiri.
Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimy Lambila, SH.MH pada kesempatan itu menjelaskan uang yang disetorkan tersebut berasal dari dua perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu yang pertama: Perkara Korupsi Puskesmas Inbate dengan total kerugian Negara yang diselamatkan sebesar Rp.1.212.231.813 (Satu milyard Dua ratus dua belas juta Dua ratus tiga puluh satu ribu Delapan ratus tiga belas rupiah).
Dan yang kedua adalah dari Perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa Makun sebesar Rp. 220.880.000 (Dua ratus dua puluh juta Delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.