Namun 7 orang lainnya masih diamankan diruangan Buser untuk proses pengembangan,” terang AKP Ridwan.
Jadi nama 7 pelaku itu M (22), AB (21), MM (25), A (25), JAIDUN (23), MFR (15), MK (18) dan A (17), semuanya berdomisili di Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat.
Lebih Lanjut AKP Ridwan menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada Sabtu 12 november 2022 sekitar pukul 01.30 wita dini hari telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan koraban meninggal dunia.
Awal mulanya korban tersebut di duga melakukan tindak pidana pencurian hand phone milik pelaku M alias Tarin (22) di tempat acara nikah di kampung jarak Desa Golo Mori.
Jadi untuk sementara “Kita masih dalami motifnya, karena informasi terkait pencurian itu kita dapat dari beberapa saksi maupun para pelaku. Kita perlu kroscek dengan saksi-saski yang lain,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.