Hadir dalam sidang tersebut Ketua KPU RI Hasyim Asy’Ari, para pihak terkait dari Bawaslu RI, dan kuasa hukum dari Partai Amanat Nasional.
Sidang perkara nomor 52-01-03-12/PHPU-DPR-DPRD.XXII/2024 serta beberapa perkara lainnya untuk daerah pemilihan Provinsi Jawa Barat berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Mahkamah Konstitusi akan menjadwalkan sidang lanjutan setelah mendengar putusan dismissal pada tanggal 20 dan 21 Mei 2024.
Sidang ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Reporter: Endik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












