Sebagaimana diketahui sebelumnya, Asep telah mengajukan gugatan serupa dengan dasar yang sama yaitu Surat Pemberian Hibah/Pelimpahan Hak Milik Tanah antara Alm. Daeng Ngintang kepada Alm. Abu Sofyan Daeng Pabeta (ayah dari Asep) tertanggal 15 Mei 1975.
Namun, pada tanggal 5 Juni 2018, gugatan tersebut telah dinyatakan tidak diterima melalui Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj karena batas-batas tanah yang ditunjukkan Penggugat tidak jelas.
Adapun Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj juga telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Setelah gagalnya Asep dalam perkara tersebut, Asep kembali berusaha untuk mengajukan dua gugatan lainnya yaitu Gugatan Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Lbj tertanggal 17 Mei 2023 dan Gugatan Nomor 35/Pdt.G/2023/PN.Lbj tertanggal 7 Desember 2023 dengan atas dasar alas hak yang sama, yaitu Surat Hibah 15 Mei 1975. Namun demikian, kedua gugatan tersebut telah dicabut oleh Asep sendiri.
“Penggugat sudah pernah mengajukan 4 gugatan yang salah satunya sudah inkracht di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung.
“Dalam persidangan perkara tersebut, sudah juga dilakukan pemeriksaan setempat dan ternyata batas-batas tanah yang ditunjukkan oleh penggugat tidak jelas.”
“Oleh karena itu, bagaimana mungkin dengan dasar yang sama batas-batas menjadi berubah dan berkembang. Namun, informasi dari Kuasa Hukum Penggugat hari ini dalam persidangan, disebutkan bahwa terdapat update atas batas-batas tanah tersebut,” tutup Arindra.*
Reporter:HN/ AL
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












