PRS – Penanganan kasus yang menjerat Yulki B. Nggadas (31) sebagai tersangka dalam perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/133/IX/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT menuai sorotan dari tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Yulki, Smart Sherwin Tallo, S.H., secara tegas menolak penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Saat ditemui awak media pada Kamis (28/5/2026), Smart menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Rote Ndao sarat kejanggalan dan tidak berjalan sesuai prosedur.
Menurutnya, sejak awal Yulki selalu bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh panggilan penyidik.
Namun, berbagai fakta yang dinilai penting justru tidak mendapat perhatian dalam proses penyidikan.
“Klien kami sejak awal kooperatif mengikuti seluruh proses hukum. Namun kami menemukan banyak kejanggalan yang justru diabaikan oleh penyidik,” tegas Smart.
Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan Yulki sebagai tersangka.
Pasalnya, sejumlah fakta lapangan disebut tidak sejalan dengan konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara.
Smart mengungkapkan bahwa rumah yang dijadikan lokasi dugaan peristiwa memiliki kondisi yang berbeda dengan keterangan yang berkembang selama proses penyidikan.
Menurutnya, pemilik rumah bernama Alfonsius Hello mengaku tidak pernah mengetahui adanya kejadian sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor berinisial MT (18).
Bahkan, rumah tersebut disebut selalu dalam keadaan terkunci ketika ditinggalkan dan tidak memiliki akses masuk lain selain pintu utama.
“Kalau rumah selalu terkunci dan pemilik rumah membawa kunci, lalu bagaimana peristiwa itu bisa terjadi di tempat tersebut? Ini yang kami pertanyakan,” ujar Smart.
Selain mempertanyakan lokasi kejadian, kuasa hukum juga menyoroti keterangan Yulki yang secara konsisten membantah pernah memiliki hubungan maupun komunikasi intens dengan pelapor.
Meski demikian, penyidik tetap menetapkan Yulki sebagai tersangka. Kondisi itu membuat pihak kuasa hukum menduga adanya tindakan kriminalisasi terhadap kliennya.
Tidak berhenti di situ, Smart juga mempertanyakan rencana penyidik untuk melakukan tes DNA.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum maupun urgensi pemeriksaan tersebut.
“Kami meminta dasar dan petunjuk jaksa terkait tes DNA, tetapi penjelasan penyidik berbeda-beda. Bahkan setelah kami klarifikasi ke Kasat Reskrim, keterangannya tidak sinkron,” ungkapnya.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Mereka berencana melaporkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Rote Ndao ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan.
Smart menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses penegakan hukum sangat penting guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur yang dapat merugikan warga negara.
“Orang yang tidak bersalah jangan sampai ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup.
Yulki tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan pelapor. Saya meminta atensi Kapolri dan Kapolda NTT karena negara harus menjamin keadilan bagi semua orang,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Rote Ndao belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan maupun rencana pengaduan yang disampaikan kuasa hukum Yulki B. Nggadas. (**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












