Kupang,PRS-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dewanta, yang juga seorang Advokat Peradi, telah mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap tidak tegas yang selama ini dipertontonkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dan Polres Ende terkait aktivitas tambang galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan.
Menurut Dewanta, sikap ini telah menimbulkan persepsi publik yang meragukan netralitas dan ketegasan pemerintah dalam menangani masalah ini.
Dalam pernyataannya, Dewanta menyoroti kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan di wilayah Kabupaten Ende pada Rabu,28 Juni 2023.
Ia mengungkapkan bahwa perusahaan ini diduga melakukan tambang galian C tanpa izin yang diperlukan dan melanggar berbagai peraturan yang mengatur sektor pertambangan.
Meskipun telah ada laporan dan bukti yang cukup mengenai aktivitas ilegal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dan Polres Ende terlihat tidak memberikan respons yang tegas dan efektif.
Dewanta juga menyoroti persepsi publik yang muncul sebagai akibat dari sikap lemah yang ditunjukkan oleh pihak berwenang.
Banyak pihak meragukan netralitas dan integritas Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dan Polres Ende dalam menangani kasus ini.
Muncul dugaan bahwa mereka mungkin menjadi pelindung atas aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan. Hal ini merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi penegak hukum.
Sebagai Koordinator TPDI-NTT dan seorang Advokat Peradi, Dewanta mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dan Polres Ende untuk segera mengambil tindakan tegas dan efektif terhadap PT. Yetty Dharmawan.
Ia meminta agar investigasi menyeluruh dilakukan untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.
Dewanta juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dan transparansi pemerintahan demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Dalam penutup pernyataannya, Dewanta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan dan kebenaran dalam kasus ini.
Ia berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak sesuai dengan amanah yang diberikan oleh rakyat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












