Hukum  

Kejati NTT Diminta Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Rumah Bencana Seroja di Malaka

Poros NTT News
Meridian Dewanta, SH - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT / Advokat Peradi.

Pada bulan Februari 2023, ia mengklaim bahwa pekerjaan rehab telah selesai 100 persen, meskipun faktanya masih terdapat beberapa unit rumah yang belum selesai dan tidak sesuai dengan pernyataannya.

Rochus Gonzales Funay Seran, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Malaka sejak 22 Juli 2023, telah melakukan uji petik di lokasi proyek.

Ia mengungkapkan temuan penting yang menunjukkan bahwa sejumlah pekerjaan belum rampung meskipun dana sudah dicairkan, atau sebaliknya.

Meridian Dewanta, SH, Koordinator TPDI-NTT, menilai dugaan penyalahgunaan dana dan ketidaksesuaian antara realisasi proyek dan anggaran yang telah digunakan harus ditindaklanjuti dengan serius oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Ia menegaskan bahwa tindakan hukum yang tegas perlu diterapkan jika hasil audit lembaga berwenang menemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau tindakan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara dalam proyek ini.

Keberhasilan penegakan hukum akan membawa harapan kepada ribuan masyarakat Malaka yang telah menderita akibat bencana Seroja.

Kejati NTT dituntut untuk menjalankan peran pentingnya dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan dana publik demi pemulihan daerah yang terdampak.

Baca Juga :  Kuasa Hukum UD Tetap Jaya Akan Lapor Kadis PMD Alor ke Polda NTT

Demikianlah laporan terbaru mengenai perkembangan proyek Rumah Bantuan Bencana Seroja di Kabupaten Malaka. Kejati NTT diharapkan dapat bertindak cepat dan tepat untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.

Editor: Hendrik

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version