Selain itu, Kejari TTU juga membina 19 desa dengan pengawalan proyek strategis daerah senilai Rp 53.748.491.661,37.
Di bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Kejari TTU melakukan pelelangan barang bukti tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum sebanyak 1 kegiatan dengan nilai lelang sebesar Rp 49.333.666,00.
Rinciannya, perkara pidana umum senilai Rp 600.000,00 dan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 49.333.000,00.
Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari TTU mencatat 3 kegiatan pendampingan hukum, 8 kegiatan pelayanan hukum, dan pemulihan keuangan/kekayaan negara sebesar Rp 2.798.892,00, serta 2 perjanjian kerja sama selama periode Januari hingga Juli 2024.
Hendrik menambahkan, “Dalam momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejaksaan Negeri TTU terus berbenah dan berkomitmen melakukan akselerasi untuk mewujudkan penegakan hukum yang modern menuju Indonesia Emas.”
Reporter: David
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












