Dalam penyelidikan, tim Kejari TTU berhasil mengantongi sejumlah dokumen dan menemukan bahwa perbuatan yang terjadi adalah perbuatan yang terindikasi tindak pidana korupsi.
Menurut Hendrik,pihak Kejari TTU sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana pada BPBD TTU dalam penggunaan anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di BPBD TTU tahun 2020 hingga 2022,pengelolaan dana APBN yang dihibahkan oleh BNPB).
Besaran kerugian Negara, Hendrik mengatakan saat ini pihak Kejari TTU masih pada tahap penyelidikan dan masih fokus pada apakah perbuatan itu terindikasi ada tindak pidana korupsi atau tidak. Sehingga akan diungkap setelah dinaikan statusnya ke penyidikan, tutur Hendrik.
Apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang terindikasi korupsi, maka tentunya dapat dipastikan ada kerugian Negara pada pengelolaan dana pada BPBD TTU.
Karena itu Hendrik pastikan, pihaknya akan umumkan nilai kerugian Negara dan para tersangka pada tahap penyidikan, terang Hendrik.
Reporter: DV
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












