Hukum  

Kasus TPPO di Indonesia Saat Ini Lagi Darurat, Polres TTU Berhasil Amankan Salah Satu Pelaku Rekrut Calon Tenaga Kerja

Poros NTT News
Calon calon tenaga kerja yang hendak dikirim ke Palangkaraya Kalimantan Tengah berada di Mapolres TTU,setelah diringkus Satreskrim polres TTU (dokumen Humas Polres TTU).

Calon calon tenaga kerja tersebut, rencananya akan diinapkan pada rumah keluarga ALT di Liliba kita Kupang dan akan diberangkatkan ke Palangkaraya pada hari Jum’at 09 Juni 2023 dengan menggunakan kapal motor (KM) AWU.

Jhoni Boro juga mengatakan saudara saudara ALT tidak memiliki surat tugas dari PT.Susanti permai.

Dan juga PT.Susanti permai bukan perusahan perekrut calon tenaga kerja, sehingga bisa dikatagorikan perekrutan non prosedural krna tidak melalui prosedur perekrutan,ungkap Kasat Jhoni Boro.

Terkait status ALT, saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, dalam satu minggu terakhir Satreskrim polres TTU sudah menangani 2 kasus TPPO yaitu kasus di Desa Oekopa dan satu lagi kasus yang terjadi di Eban kecamatan Miomaffo Barat.

Terkait kasus TPPO di Eban, Satreskrim Polres TTU, pihaknya sudah menetapkan 2 orang tersangka yaitu perekrut dan sopir mobil sudah ditahan di Mapolres TTU, sementara korbannya ada satu orang berinisial EB.

Untuk tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang undang nomor 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 penjara, ungkapnya Kasat Reskrim Iptu Jhoni Boro, S.H.

Baca Juga :  Tidak Tega Melihat Orang Susa, Gajinya Dibagi kepada Mereka

Reporter: David Neno Naisali

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version