Tim Kejari TTU kemudian lakukan pemeriksaan lanjuta pada hari Rabu tanggal 15 Pebruari 2023, pukul 10.00 hingga 15.30 yang kemudian menetapkan Alfred Baun sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kefamenanu.
Kajari TTU Roberth Jimy Lambila,SH, MH kepada wartawan mengatakan OTT tersebut dilakukan pihaknya setelah mendapat informasi usai melakukan penggeledahan di rumah AB dan kantor Araksi NTT di So’E kabupaten TTU pada Selasa 14 Pebruari 2023 pukul 08.00 WITA.
Lebih lanjut Roberth mengatakan informasi tersebut bahwa ada upaya pemerasan yang dilakukan oleh saudara AB terhadap seorang pengusaha.
Atas informasi tersebut tim kejari TTU yang melakukan pengintaian terhadap AB hingga akhirnya dilakukan OTT terhadap yang bersangkutan, tutur Roberth Lambila.(DV)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












