Hukum  

Jembatan Bliko18 Miliar Diduga Fiktif di E-Katalog LKPP, PT Pelaksana Tak Sesuai Papan Proyek  

Poros NTT News

PRS – Proyek penggantian Jembatan Bliko di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga tidak tercantum dalam daftar E-Katalog LKPP.

Pantauan media menyusul dugaan tidak transparannya pelaksanaan proyek yang menelan dana lebih dari Rp18 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025.

Informasi yang diterima redaksi dari seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, pada Senin, 23 Juni 2025, melalui sambungan telepon WhatsApp, mengungkapkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Anak Group Lembata.

“Iya jembatan bliko yang dikerjakan oleh PT tersebut, Saya tahu betul karena saya sopir mereka,” ungkapnya blak-blakan.

Pantauan dilapangan bahwa nama yang tertera pada papan proyek adalah PT. Kurnia Mulia Mandiri, namun kenyataannya pengerjaan proyek dilakukan oleh pihak lain.

Lebih jauh lagi, proyek tersebut diduga tidak tercantum dalam daftar LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kementerian PUPR.

Ini menimbulkan kecurigaan mengenai transparansi dan prosedur pengadaan proyek tersebut, terutama karena anggaran yang digunakan bersumber dari APBN.

Baca Juga :  Ancaman Terhadap Wartawan, GMNI SIKKA: Kapolri dan Kapolda NTT Copot Jabatan Kapolres Nagekeo

Dalam sistem pengadaan, setiap paket proyek seharusnya dapat dilihat secara terbuka di sistem LPSE.

Namun, pengamatan terhadap proyek Jembatan Bliko menunjukkan tidak adanya status tender ataupun penunjukan penyedia jasa dalam sistem tersebut.

Ketiadaan data proyek di LPSE bisa mengarah pada dugaan pelanggaran regulasi pengadaan barang dan jasa, termasuk potensi praktik monopoli, pengalihan kontrak, hingga pelaksanaan proyek tanpa mekanisme yang sah.

Sementara desain awal jembatan Bliko sudah dibuat sejak tahun 2016, termasuk penyesuaian alignment atau garis lurus jalur jembatan.

Namun, proyek tersebut baru diusulkan kembali di tahun 2024 dan akhirnya dieksekusi pada tahun 2025.

“Ini janggal. Kalau desainnya dari 2016, lalu baru diajukan lagi 2024, dan dilaksanakan 2025, apa tidak menyalahi aturan anggaran tahunan?” tanya narasumber pada Minggu, 22 Juni 2025.

Dalam sisitem pengadaan, penggunaan desain atau dokumen teknis dari tahun-tahun sebelumnya harus dikaji ulang secara hukum dan teknis.

Apalagi, sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, PPK hanya dapat mengeksekusi proyek sesuai dokumen anggaran dalam tahun berjalan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version