“Penyidik ingin mengetahui siapa saja yang terlibat dalam penyusunan berita acara itu dan apakah ada indikasi pelanggaran hukum,” katanya.
Irvan berharap seluruh proses hukum berjalan objektif dan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Saya berprinsip bahwa setiap kebohongan akan melahirkan kebohongan lain. Karena itu, saya berharap proses ini berjalan secara jujur dan transparan,” ujarnya.
Kuasa hukum Irvan, Leo Lata Open, SH, menegaskan bahwa panitia telah menjalankan seluruh tahapan pemilihan berdasarkan Juklak UKK Nomor 1 Tahun 2024.
“Tugas panitia dimulai dari proses pendaftaran hingga pelantikan. Jika di tengah jalan ada pihak lain yang mengambil alih karena RAT dinyatakan deadlock, maka itu bukan lagi tanggung jawab panitia,” tegas Leo.
Ia menyatakan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan kliennya kepada penyidik sesuai dengan fakta dan dokumen yang dimiliki panitia.
Leo berharap penyidik bekerja profesional dan segera menindaklanjuti perkara ini ke tahapan berikutnya.
“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional. Harapan kami, perkara ini segera diproses agar semua pihak memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam koperasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan anggota.
“Filosofi koperasi itu jelas, pemegang kekuasaan tertinggi adalah anggota. Karena itu, semua persoalan harus dikembalikan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












