Menurut Adhitya, Pilkada serentak tahun ini akan menjadi ajang menarik karena berpotensi memunculkan pertarungan pandangan hukum terkait interpretasi aturan sengketa di MK.
“Tidak menutup kemungkinan pemenang Pilkada, meskipun memiliki selisih suara yang signifikan, dapat dibatalkan melalui persidangan di MK jika terbukti ada pelanggaran serius,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa demokrasi bukan hanya soal hasil akhir, tetapi juga proses yang harus berjalan secara adil dan transparan.
Dengan kemungkinan adanya putusan ulang atau PSU, publik diimbau untuk terus mengawal jalannya Pilkada hingga benar-benar selesai.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












