Hukum  

Bukan Hanya Angka, Ini Alasan Gugatan Pilkada di MK Bisa Dikabulkan

Poros NTT News
Praktisi hukum Adhitya Nasution.

Menurut Adhitya, Pilkada serentak tahun ini akan menjadi ajang menarik karena berpotensi memunculkan pertarungan pandangan hukum terkait interpretasi aturan sengketa di MK.

“Tidak menutup kemungkinan pemenang Pilkada, meskipun memiliki selisih suara yang signifikan, dapat dibatalkan melalui persidangan di MK jika terbukti ada pelanggaran serius,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa demokrasi bukan hanya soal hasil akhir, tetapi juga proses yang harus berjalan secara adil dan transparan.

Dengan kemungkinan adanya putusan ulang atau PSU, publik diimbau untuk terus mengawal jalannya Pilkada hingga benar-benar selesai.

 

Baca Juga :  Dr. Semuel Haning, Bakal Calon Wali Kota Kupang yang Ramai Dibicarakan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version