Kupang,PRS– Masyarakat Desa Oenoni II, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang yang didampingi oleh Ketua DPW Povinsi NTT dari Lembaga Aliansi Idonesia bersama Kuasa Hukumnya Arnolus Ataupah,S.H sebagai Advokat Indonesia saat mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) NTT,Selasa,7/03/2023.
Tujuan pengaduan, Djalinus Bureran terpilih jadi Kepala Desa Oenoni II, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang pada tanggal 7 November 2022 diduga bermasalah karena terjadi pengelembungan suara oleh panitia secara tidak wajar.
Disampaikan langsung oleh Ketua DPW Povinsi NTT dari Lembaga Aliansi Idonesia bersama Kuasa Hukumnya Arnolus Ataupah,S.H ada advokat Indonesia pada saat mendampingi masyarakat Desa Oenoni II ke kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) NTT.
“Saya ada disini bukan membela siapa siapa, yang salah saya katakan salah yang benar saya katakan benar. Saya tidak mau memihak. Karena aliansi merupakan poros tengah bukan membelah si A atau Si B dan seterusnya,”ungkap Meliantus Tefa,S.TH.,S.Pd.,M.Pd,,”tegasnya
Aliansi merupakan poros tengah, Meliantus menerangkan kepala Desa Djalinus Bureran sudah dilantik oleh Bupati Kabupaten Kupang tertangal 17 Desember 2022 yang lalu dengan SK Bupati Nomor 948 KEP. HK 2022 tersebut.
“Dengan tegas Saya atas nama Meliantus Tefa Ketua DPW Povinsi NTT dari Lembaga Aliansi Idonesia akan membela kebenaran bersama masyarakat untuk mendesak Bupati Kabupaten Kupang segera copot SK tersebut karena orang mati bisa bangkit kembali ikut coblos dan orang yang jauh dari jakarta sana juga coblos dengan menganti orangnya,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.