Kupang,PRS– Kisah mengejutkan datang dari sebuah desa kecil di Indonesia, di mana seorang gadis desa yang bercita-cita menjadi polisi wanita (Polwan) terperangkap dalam jerat kejahatan,dipublikasikan Selasa,6/6/2023.
Seorang gadis desa asal Lelogama, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama LAN (21), mengalami nasib nahas setelah menjadi korban penipuan oleh DT (27), seorang polisi gadungan yang ternyata saudara sepupunya sendiri.
DT memanfaatkan hubungan keluarga mereka untuk menipu LAN dengan janji-janji palsu, termasuk janji untuk membantu LAN menjadi seorang Polwan.
Kisah ini bermula ketika DT mendekati LAN dengan dalih bahwa dirinya memiliki koneksi di kepolisian dan bisa membantu LAN untuk mewujudkan impian menjadi seorang Polwan.
Menyadari bahwa kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan seperti itu sangat sulit di desa kecil mereka, LAN dengan naif mempercayai DT dan mengikutinya.
DT memanfaatkan kepercayaan LAN dan meminta uang sejumlah tertentu sebagai “biaya administrasi” dan “proses pengurusan dokumen”.
Tak tanggung-tanggung korban bersama orang tuanya digarap Sang Polantas Gadungan berupa uang dengan total Rp 117.000.000 (seratus tujuh belas juta rupiah) yang diberikan secara bertahap mulai dari bulan Mei hingga Nopember tahun 2022 lalu.
LAN, yang berharap bisa mewujudkan impian dan meningkatkan kehidupan keluarganya di desa, dengan hati gembira menyerahkan sejumlah uang yang dikumpulkannya dari hasil tabungan dan bantuan keluarga.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu tanpa ada tanda-tanda kemajuan atau berita tentang proses penerimaan Polwan, LAN mulai meragukan kebenaran janji-janji DT.
LAN mulai mencari informasi dan menemukan bahwa tidak ada rekam jejak DT sebagai anggota kepolisian. Dia langsung menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh saudara sepupunya sendiri.
Dalam keputusasaannya, LAN melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat. Pihak kepolisian segera mengambil tindakan dan berhasil menangkap DT dalam waktu singkat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.