“Saya tidak pernah tau kalau mantan pak sekda pernah memerintahkan ibu nela untuk memberikan uang 45 juta kepada saya, dan seribu rupiahpun saya tidak pernah terima uang itu maupun uang atas bayaran 6 miliar kepada BPBD”, Ungkap Cipto.
Lebih lanjut Kaban Keuangan Daerah Flotim itu juga secata tegas membatah peryataan mantan bendahara yang menyebut dirinya pernahh mendapat aliran dana covid 19.
“Pengakuan itu sangat tidak benar, kalau memang ada aliran dana ke saya, kenapa saat di BAP oleh penyidik kejaksaan Flotim ibu Petronela tidak membeberkan hal itu,” tanya Cipto Keraf.
Dirinya mengakui bahwa peryataan terdakwa Petronela Letek Toda merupakan fitnah karena membuat pengakuan yang tidak sesuai fakta.
“Ini termasuk fitnah, anak dan istri saya menjadi korban bulian atas pengakuan yang tidak benar dari ibu Nela,” tandasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












