PRS – Wali Kota Kupang, Christian Widodo, membuka kegiatan Silaturahmi Lintas Etnis bertema “Merajut Harmoni, Meneliti Hati, Sucikan Diri dalam Moderasi Beragama” di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai tokoh penting lintas agama dan budaya, di antaranya Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi NTT, Theodorus Widodo, Ketua FPK Kota Kupang Umbu Saga Anakaka, perwakilan FKUB, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga berbagai paguyuban etnis di Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi tinggi kepada Forum Pembauran Kebangsaan atas perannya dalam menjaga persatuan.
Ia secara khusus menyoroti suksesnya Karnaval Budaya yang melibatkan berbagai komunitas meski tanpa dukungan anggaran pemerintah.
Beragam kelompok seperti komunitas Manggarai, Alor, K2S, hingga komunitas Jawa turut menampilkan kekayaan budaya melalui tarian adat, reog, kuda lumping, dan berbagai ekspresi seni lainnya.
“Saya terharu melihat semangat masyarakat. Dalam waktu singkat mereka hadir dan memberikan yang terbaik untuk Kota Kupang,” ungkap Wali Kota.
Ia menegaskan bahwa Kota Kupang merupakan rumah bersama bagi semua warga tanpa memandang perbedaan suku, agama, dan budaya.
Menurutnya, keberagaman justru menjadi kekuatan sosial yang harus dijaga.
Wali Kota juga menjelaskan makna harmoni sebagai keseimbangan dalam perbedaan, bukan keseragaman.
Ia mengibaratkan harmoni seperti susunan nada dalam musik yang berbeda namun mampu menciptakan keindahan jika selaras.
“Harmoni bukan berarti sama, tetapi bagaimana perbedaan bisa hidup seimbang,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembauran tidak menghilangkan identitas budaya masing-masing.
Justru, setiap kelompok tetap mempertahankan jati dirinya sambil hidup berdampingan secara damai dan saling menghormati.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












