Ia mengharapkan kepada Pasutri yang baru menikah agar dapat mengkampanyekan anti KDRT di tempat atau lingkungan mereka menetap nantinya.
Ia juga mengatakan kalaupun tidak bisa mempengaruhi orang lain, minimal kedua pasutri bisa menjadi teladan atau panutan untuk tidak melakukan KDRT, tutur Virmon.
Hal ini karena tindakan KDRT ini sangat berdampak buruk bagi pasutri maupun keturunan dari pasutri nantinya.
Dengan demikian, maka kita dapat menekan angka tindakan pidana di wilayah hukum polres TTU.
Berdasarkan dengan data yang ada di Polres TTU, angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan sangat tinggi, ungkap Virmon.
Reporter: David Neno Naisali
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












