Kupang,PRS – Ketulusan hati adalah kunci utama dalam menghadapi berbagai peran dalam kehidupan, dan Yohanes Sason Helan, mantan General Manager (GM) dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Yohanes Sason sejak memimpin Kopdit Swasti Sari hingga maju menjadi Calon DPR RI nomor urut 5 dari dapil NTT 2 mulai dari Timor, Sabu, Sumba dan Rote, Ia telah memanifestasikan ketulusan hatinya telah melayani masyarakat sudah sekian puluhan tahun lamanya.
Pada Senin, 16 Oktober 2023, Yohanes Sason Helan melakukan kunjungan ke daerah dapilnya, di mana ia merasa begitu dekat dengan masyarakat yang telah lama menjadi bagian dari perjalanan hidupnya.
Dalam kesempatan tersebut yang penuh berkesan, Yohanes Sason Helan terlihat sangat akrab dengan masyarakat, dan bahkan turut menikmati berbagai makanan lokal khas Nusa Tenggara Timur (NTT).
Yohanes Sason Helan mencoba berbagai makanan lokal seperti ubi, pisang, dan saus lombok pedas. Beliau tampak sangat menikmati hidangan-hidangan tersebut, yang merupakan kekayaan masyarakat Desa.
“Saya merasa sangat beruntung bisa merasakan kehangatan dan keramahan masyarakat di Dapil NTT 2 ini. Selain itu, makanan lokal di sini benar-benar lezat, dan saya senang bisa mencobanya,” kata Yohanes Sason Helan.
Setelah menikmati hidangan lezat, Yohanes Sason Helan menyatakan sikapnya untuk maju sebagai calon anggota DPR RI.
Ia mengatakan akan berjuang keras untuk mewakili aspirasi masyarakat NTT di tingkat nasional. Kunjungan ini semakin memperkuat ikatan antara Yohanes Sason Helan dan masyarakat Dapil NTT 2.
Penuh keakraban dan kedekatan ini, semakin terbuka peluang bagi Yohanes Sason Helan untuk meraih dukungan masyarakat dalam pemilihan calon anggota DPR RI yang akan datang ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.