PRS – Polemik kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mencuat.
Hingga kini, surat pernyataan resmi dari korban Safirah Cornelia Abineno, Kepala SMK Negeri 5 Kota Kupang, yang disusun berdasarkan hasil rapat koordinasi dan mediasi kepegawaian, belum juga ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Diketahui rapat koordinasi tersebut digelar di Kupang pada 14 November 2025 dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi NTT.
Mediasi ini bertujuan menyelesaikan persoalan kepegawaian yang menimpa korban Safirah Cornelia Abineno.
Dalam rapat tersebut turut hadir Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, serta Plh. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, sebagaimana tercantum dalam daftar hadir resmi.
Safirah mengungkapkan bahwa pasca-mediasi, ia telah menyusun dan menyerahkan surat pernyataan yang memuat kesepakatan hasil rapat.
Namun hingga kini, dokumen tersebut belum memperoleh pengesahan dari Ambrosius Kodo selaku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.
“Saya sudah menyerahkan poin pernyataan saya melalui Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk mendapat tanda tangan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, namun diabaikan sampai detik ini,” ungkap Safirah.
Menurutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai ‘rumah besar’ penyelesaian persoalan justru terkesan menganaktirikan hak dan kepastian administrasi yang semestinya dilindungi.
Dalam surat pernyataan pada Jumat, 20 November 2025, korban Safirah Cornelia Abineno mencantumkan identitas sebagai berikut:
1. Nama: Dra. Safirah Cornelia Abineno
2. NIP: 196605011997022001
Pangkat/Golongan: Pembina Tingkat I (IV/b)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












