Daerah  

Semangat Kemanusiaan, Gubernur Melki Serahkan Aset untuk HAM

Poros NTT News

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau, menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen perjanjian, jangka waktu pinjam pakai ditetapkan selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan tidak dapat diperpanjang.

“Selama masa peminjaman, pihak Kanwil Kementerian HAM NTT bertanggung jawab penuh atas pengamanan, pemeliharaan, serta seluruh biaya yang timbul akibat penggunaan gedung tersebut,” jelas Oce.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi NTT selaku pemilik aset tetap memiliki hak pengawasan untuk memastikan penggunaan bangunan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.

Perjanjian ini juga menegaskan bahwa seluruh aset yang dipinjamkan tetap berstatus sebagai Barang Milik Daerah Provinsi NTT dan dilarang untuk dipindahtangankan atau disewakan kepada pihak lain.

Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian, kedua belah pihak sepakat untuk mengedepankan penyelesaian secara musyawarah mufakat.

Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dan penegakan hak asasi manusia di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :  Solusi Barang Mahal: Kadin NTT Buka Jalur Ekspedisi Langsung dari China ke Indonesia

Reporter: HN

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung