Guru PPPK yang menerima SK ini akan memiliki masa kerja selama lima tahun dan akan dievaluasi kembali terkait rasio yang ideal dan timpang.
Semua hak dan kewajiban ASN PPPK, termasuk pensiun, akan mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku.
“Formasi ini adalah untuk tahun 2023, dan kita harapkan dapat memenuhi kebutuhan pendidikan di NTT dengan lebih baik,” tegas Kosmas Lana.
Data lengkap mengenai penempatan dan alokasi guru PPPK ini akan diberikan dalam waktu dekat oleh pihak Pemprov NTT.
Reporter : Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










