Tahapan pembinaan personal atau konseling juga menjadi bagian penting sebelum sanksi formal dijatuhkan. Namun, tahapan-tahapan tersebut dinilai tidak terlihat secara transparan dalam kasus ini.
Seorang pemerhati kebijakan publik di Kupang menilai, pengabaian prosedur tersebut berpotensi melanggar asas kehati-hatian dan kepastian hukum.
Tanpa dokumentasi pemeriksaan yang lengkap, rekomendasi tertulis dari BKD, serta telaah hukum dari Biro Hukum, keputusan pemberhentian sementara rawan digugat dan berujung pada pembatalan administratif.
Selain itu, aspek proporsionalitas sanksi juga dipersoalkan.
“Dalam prinsip manajemen ASN, sanksi harus seimbang dengan tingkat pelanggaran yang dibuktikan secara sah,” tegasnya.
Ketika jenis pelanggaran, hasil pemeriksaan, dan dasar hukum tidak disampaikan secara terbuka, pemberhentian sementara kepala sekolah dinilai menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pendidikan dan birokrasi pemerintahan daerah.
Dampak kebijakan ini pun dikhawatirkan meluas ke lingkungan sekolah.
Ketidakjelasan prosedur dan kewenangan berpotensi menimbulkan ketidakpastian, menurunkan kepercayaan tenaga pendidik, serta mengganggu stabilitas manajemen sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dan komprehensif terkait dasar hukum pemberhentian, peran PPK, serta keterlibatan Biro Hukum dan BKD NTT dalam penerbitan keputusan pemberhentian sementara Kepala SMKN 5 Kota Kupang.
Publik pun menanti klarifikasi terbuka agar penegakan disiplin ASN benar-benar berjalan dalam koridor hukum, bukan sekadar keputusan kekuasaan yang mengabaikan prosedur.
Reporter: PorosNTT/tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












