Daerah  

Pasal 278 KUHP Baru: Perisai Hukum bagi Insinyur dan Benteng Integritas APH

Reporter : Hendrik
Poros NTT News

APH yang profesional tentu akan uji dulu unsur kesalahan ini dengan Ahli Forensik Konstruksi bersertifikat LPJK atau Majelis Penilai Ahli (MPA) Kementerian PUPR, bukan langsung percaya hitungan kerugian dari auditor yang bukan insinyur.

Paradigma Keempat: Pidana untuk APH yang Langgar Hukum.

Inilah mahkotanya. Pasal 278 dan Pasal 421 KUHP Baru tegas pidanakan pejabat yang salah gunakan wewenang dan rekayasa bukti.
Ini pesan untuk semua: “hukum berlaku untuk semua, termasuk yang menegakkan hukum.”

PII (Persatuan Insinyur Indonesia) sangat menghormati kerja keras APH memberantas korupsi. Justru karena itu, PII ingin APH juga terlindungi dari “senjata makan tuan”.

Caranya satu: “hati-hati dalam menemukan dan menguji alat bukti. Pastikan BAP tidak dipelintir, foto tidak diedit, ahli tidak pesanan. Karena jika terbukti rekayasa, Pasal 278 akan berbalik arah”. Senjata makan tuan!

SIAPA SAJA YANG BISA DIJERAT PASAL 278 KUHP?

“Penyidik” dalam KUHAP Pasal 6 bukan monopoli Polri. Di kasus Tipikor konstruksi, Jaksa adalah penyidik utama berdasarkan UU 16/2004 Pasal 30 ayat (1) huruf d. KPK juga penyidik.

Baca Juga :  Bank NTT Resmi Miliki Direksi Baru Usai RUPS LB 2025

Artinya, jika Jaksa Pidsus dapat diduga mengubah BAP saksi, mengedit foto retakan, atau memundurkan tanggal laporan soil test, maka Jaksa itu bisa dipidana 8 tahun.

Rekayasa juga bisa terjadi saat gelar perkara: saat pimpinan setuju naikkan status tersangka pakai bukti yang dia tahu palsu.

Bisa di P-21 saat Jaksa peneliti berkas seolah“tutup mata“atau terbawa skenario penyidik. Semua rantai itu kini bisa diputus Pasal 278 jo 55 KUHP.

WASPADA OKNUM AHLI KAMPUS “PESANAN”: MARWAH AKADEMIK DIGADAIKAN

Rekayasa bukti sering mulus karena dibantu “ahli”. Oknum ahli dari Perguruan Tinggi yang ikut skenario penyidik, bisa dijerat Pasal 242 KUHP: Sumpah Palsu, 7 tahun penjara.

Jika bikin “laporan ahli” bodong, kena Pasal 278 KUHP: 6 tahun penjara. Jika kongkalikong dari awal, kena Pasal 55 jo 278 KUHP: 8 tahun penjara.

Ciri ahli pesanan: tidak kuasai data primer, jawaban template “berdasarkan data penyidik”, tolak uji silang, tidak punya SKK relevan, menerima honor siluman. Hakim wajib tolak keterangan ahli model begini.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Hadirkan Kemudahan Akses JKN Saat Mudik Lebaran

4 BUKTI WAJIB DIKUMPULKAN INSINYUR UNTUK MELAWAN KRIMINALISASI

Pertama, Bukti Palsu vs Asli. Kedua, Bukti Niat Jahat. Ketiga, Bukti Dipakai di BAP & Dakwaan. Keempat, Bukti Kerugian Nyata. Lapor ke Propam, Jamwas, KY, Kompolnas, dan Posko PII NTT.

MASUKAN UNTUK YANG MULIA HAKIM DI ERA TRANSISI :

Tanpa bermaksud memasuki hak subjektivitas dan independensi hakim , juga tidak untuk memengaruhi keyakinan hakim , tetapi sebagai masyarakat Jasa Konstruksi ; merasa layak untuk memberikan masukan demi keadilan sosial itu sendiri sebagai berikut :

Mohon Yang Mulia berpedoman Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru: “Asas Paling Menguntungkan Terdakwa”.

Untuk perkara para insinyur yang masih dalam masa persidangan, wajib terapkan Pasal 603 KUHP Baru, bukan Pasal 2 UU Tipikor.

Jika temukan bukti rekayasa alat bukti; bebaskan terdakwa dan laporkan APH/Ahli nakal lewat penetapan putusan. Yurisprudensi MA 1446 K/Pid.Sus/2019 dan 2031 K/Pid.Sus/2021 sudah tegaskan: salah teknis bukan Tipikor.

PENUTUP: HUKUM YANG ADIL ADALAH HUKUM YANG HATI-HATI

PII NTT sangat mengapresiasi APH yang bekerja keras berantas korupsi. Kami hanya memohon satu hal:
“ Terapkan paradigma baru KUHP 2023. Bedakan kelalaian teknik dengan kejahatan.

Baca Juga :  Presiden di Sebut, Andre Kore Apresiasi Dukungan Wakil Ketua DPRD NTT

Uji alat bukti dengan hati-hati. Gunakan ahli LPJK yang kompeten. Karena kami yakin, APH yang profesional tidak mau Pasal 278 jadi senjata makan tuan bagi korpsnya sendiri” .

Kepada rekan PII, mari bentuk Posko Anti Rekayasa Bukti. Kepada Para Pimpinan Perguruan Tinggi; Rektor/Direktur: mari buat Pakta Integritas Ahli Pengadilan.

Memberantas korupsi harga mati. Menjaga marwah APH & insinyur juga harga mati. Karena keadilan sosial Pasal 28D UUD 1945 hanya lahir dari proses hukum yang jujur, hati-hati, dan memulihkan.

Jangan takut. Pasal 278 ada untuk kita semua. PII NTT siap jadi mitra APH & Kampus untuk wujudkan hukum konstruksi yang adil dan memulihkan. Pintu kami terbuka untuk dialog.

Andre Koreh :
1. Ketua PW PII NTT
2. Ketua IAKLI NTT
3. Dekan FT Universitas Citra Bangsa – Kupang .
4. Ketua PSJK-UCB Kupang – Pengampu MK Pendidikan Anti Korupsi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version