PRS – Jeritan seorang Janda ketika hilangnya hak tunjangan sertifikasi senilai lebih dari Rp100 juta sebagai Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Kupang, DRA Safirah Cornelia Abineno.
Dia menjadi alarm keras bagi tata kelola administrasi pendidikan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hak tersebut tidak lagi diterima sejak pembebasan sementara dari jabatan kepala sekolah hingga Januari 2026, dan diduga kuat berkorelasi langsung dengan penghapusan nama Safirah dari sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) SMKN 5 Kupang.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, peristiwa ini telah memenuhi unsur temuan awal maladministrasi dan membuka ruang menjadi laporan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia, khususnya terkait dugaan pengabaian kewajiban hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta penciptaan ketidakpastian pelayanan publik terhadap seorang aparatur negara yang sah.
Lebih dari sekadar persoalan angka, kasus ini menyentuh hak dasar seorang janda dan pendidik perempuan, yang menggantungkan keberlangsungan hidupnya pada penghasilan yang dijamin negara, namun justru diduga ditelantarkan oleh sistem administrasi negara itu sendiri.
Nama Dihapus, Hak Keuangan LenyaP
Dalam tekanan emosi yang mendalam, Safirah menuturkan bahwa sejak dirinya dibebaskan sementara dari jabatan kepala sekolah, namanya secara tiba-tiba tidak lagi tercantum dalam Dapodik.
Sejak saat itu pula, tunjangan sertifikasi yang secara normatif melekat pada status guru bersertifikat tidak lagi dibayarkan.
Akumulasi kerugian finansial yang dialaminya, menurut pengakuan Safirah, telah melampaui Rp100 juta hingga Januari 2026.
“Dinas menyebut itu urusan operator. Tapi operator menyampaikan kepada saya bahwa penghapusan data itu dilakukan atas keinginan dinas,” ujar Safirah kepada PorosNTTnews.com.
Upaya klarifikasi justru melahirkan narasi yang saling meniadakan tanggung jawab.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT menyatakan persoalan berada pada kewenangan operator sekolah, sementara operator Dapodik menyebut perubahan data dilakukan atas arahan dinas.
Hak Janda dalam Senyap Administrasi
Sebagai janda, Safirah menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi bukan sekadar hak profesi, melainkan penopang utama keberlangsungan hidup dan martabat.
Ketika negara mencabut hak tersebut tanpa surat, tanpa alasan tertulis, dan tanpa mekanisme pemulihan, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran prosedur, melainkan pengingkaran tanggung jawab negara terhadap warganya sendiri.
Dalam sunyi layar sistem, satu nama dihapus. Bersamaan dengan itu, negara seolah menarik kembali tangan yang seharusnya melindungi.
Safirah menegaskan bahwa penghapusan namanya dari Dapodik dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa keputusan administrasi tertulis.
Padahal, Dapodik merupakan sistem administrasi negara yang menjadi dasar sah penyaluran tunjangan sertifikasi, dana BOS, serta kebijakan strategis pendidikan lainnya.
Setiap perubahan data di dalamnya wajib tunduk pada asas legalitas, akuntabilitas, dan transparansi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












