PRS – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa masyarakat Adonara yang merantau di Kota Kupang memiliki potensi dan energi besar untuk terus menghadirkan karya nyata bagi tanah kelahiran, Kota Kupang, maupun pembangunan Provinsi NTT.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri pelantikan Pengurus Ikatan Keluarga Adonara (IKA) Kota Kupang pada Sabtu, 25/07/2026.
Dalam sambutannya, Melki Laka Lena mengapresiasi kontribusi diaspora Adonara yang selama ini dikenal sebagai perantau tangguh dan mampu berkiprah di berbagai daerah hingga mancanegara.
Menurutnya, semangat masyarakat Adonara merupakan hasil dari tradisi migrasi yang telah berlangsung sejak ratusan tahun silam, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Orang Adonara itu terus menghadirkan karya yang bermanfaat bagi Lewotana Adonara dan NTT. Di mana-mana ada orang Adonara. Energi orang Adonara itu sangat besar, lahir dari migrasi kultural yang telah berlangsung ratusan tahun, jauh sebelum bangsa ini merdeka,” ujar Melki.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyinggung sejarah konflik sosial yang pernah terjadi di Adonara hingga memunculkan stigma negatif sebagai “pulau pembunuh” dalam catatan sejumlah antropolog Eropa.
Ia menegaskan bahwa stigma tersebut tidak boleh lagi melekat pada Adonara. Menurutnya, generasi diaspora memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan wajah Adonara yang damai, rukun, dan menjadi simbol persaudaraan.
“Tulisan antropolog Eropa yang menyebutkan Adonara sebagai pulau pembunuh itu harus dibantah dengan cara menunjukkan bahwa Adonara adalah pulau yang damai. Orang Adonara lahir dari tanah yang sama dan darah yang sama. Keberadaan diaspora Adonara di Kupang harus menjadi penyatu luka serta terus mengumandangkan pesan-pesan perdamaian,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












