PRS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan pasangan Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Aston Kupang, Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan nomor urut 2 ini memperoleh total suara sebanyak 1.004.055 suara atau 37,33% dari total suara sah, mengungguli pasangan lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Tahun 2024.
Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, memimpin jalannya rapat pleno.
Dalam pembacaan keputusan, ia menyatakan bahwa penetapan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 22 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Isi Keputusan KPU:
Menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.SI, A.pt, dan Drs. Johni Asadoma, M.Hum, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi NTT periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan pada hari Kamis, 9 Januari 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.