Selama 19 tahun terakhir, KY telah menjadi tempat pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etika hakim.
Menurut Hendrikus, kantor KY NTT sering dikunjungi oleh berbagai kalangan masyarakat, terutama ibu-ibu muda dan bapak-bapak muda yang merasa perlu mencari keadilan.
Selain tugas pengawasan etika hakim, KY NTT juga bekerja sama dengan organisasi profesi hukum seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dalam pengawasan internal.
Jhon Rihi, Ketua Peradi NTT, turut hadir dan memberikan apresiasi terhadap peran KY dalam menjaga integritas peradilan di wilayah NTT.
“Perayaan HUT ke-19 KY NTT bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen terhadap penegakan keadilan,” tambahnya.
Dengan mengutamakan keterlibatan masyarakat dan kerja sama dengan organisasi profesi, KY NTT diharapkan terus menjadi lembaga yang terpercaya dalam menjaga etika dan integritas peradilan di NTT.
Reporter : Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












