Ia menjelaskan, belum terbitnya SK kepengurusan baru turut berdampak pada proses serah terima administrasi dari pengurus lama kepada pengurus baru, termasuk pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan organisasi.
Meski demikian, Lambertus menegaskan bahwa kewajiban pembayaran sewa sekretariat untuk tahun 2025 telah diselesaikan dan tidak lagi menjadi persoalan.
“Saya juga perlu menegaskan bahwa untuk sewa kontrak tahun 2025 sudah tidak ada masalah,” tegasnya.
Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Flores Timur, Lambertus juga berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang serta memahami bahwa keterlambatan pembayaran sewa sekretariat tahun 2026 berkaitan dengan proses administrasi dan transisi kepengurusan, bukan karena adanya niat untuk mengabaikan kewajiban kepada pihak pemilik rumah.
Hingga saat ini, DPC PKB Kabupaten Flores Timur menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan keuangan setelah proses kepengurusan baru rampung sesuai ketentuan yang berlaku. (**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










