Untuk mencapai peningkatan kelas Kantor Imigrasi, dibutuhkan dukungan yang besar, termasuk penambahan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM), perbaikan sarana prasarana, dan alokasi anggaran yang memadai.
Proses menuju peningkatan kelas Kantor Imigrasi bukanlah hal yang mudah dan masih memerlukan waktu yang panjang.
Ini disebabkan oleh berbagai kriteria yang harus dipenuhi, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 tahun 2019 mengenai Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi.
Salah satu syarat utama adalah usulan peningkatan kelas harus memuat data penilaian klasifikasi Kantor Imigrasi selama dua tahun terakhir, surat penetapan inovasi dalam tugas dan fungsi keimigrasian, serta adanya dukungan dari pemerintah daerah.
Usulan baru hanya dapat diajukan oleh Kantor Imigrasi yang telah beroperasi selama minimal dua tahun.
Penentuan peningkatan kelas Kantor Imigrasi juga didasarkan pada kriteria penilaian yang mencakup beban kerja dan kinerja Kantor Imigrasi, termasuk pelayanan, pengawasan, dan penindakan, serta faktor penunjang seperti penyerapan anggaran, lokasi, jumlah pegawai, dan penilaian terkait korupsi dan pelayanan publik.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan kelas Kantor Imigrasi Atambua ini.
Ia berharap peningkatan ini akan membawa perbaikan signifikan dalam kualitas pelayanan imigrasi di wilayah perbatasan NTT, serta membantu mengatasi berbagai potensi masalah keimigrasian di daerah tersebut.
Editor : Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












