Dia menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi untuk meningkatkan akses, mutu dan relevansi pendidikan vokasi serta melengkapi tenaga kerja dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk bekerja atau berwirausaha.
“Ini untuk memberikan sertifikasi kompetensi di bidang IT kepada peserta, sehingga mereka siap memasuki dunia industri dengan bekal keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan kerja,”tambahnya.
Ia juga mencatat bahwa pelatihan daring ini mendapatkan antusiasme tinggi dari peserta muda di Kupang dengan beberapa peserta mengikuti pelatihan melalui Zoom.
Dia berharap para peserta dari Kupang dapat memperoleh sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional.
“Kami berharap angkatan kerja muda di Kupang dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mendaftar melalui link https://digitalent.kominfo.go.id, di mana terdapat pilihan tema yang bisa diikuti sesuai minat masing-masing,” ungkap Anny Triana.
Sementara ada pun hadir para narasumber dari berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah, Kamar Dagang dan industri Indonesia (KADIN NTT) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Reporter : Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












