Sementara itu narasumber utama pada sosialisasi tersebut Filiana Tahu, mengatakan didalam Perda nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan Perda nomor 15 tahun 2016 yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak, dan pengarusutamaan Gender (PUG), secara jelas dan tegas mengatur tentang perlindungan atas kekerasan dan penelantaran bagi ibu dan anak.
Mantan anggota DPRD TTU dari Partai Indonesia Perjuangan ini menambahkan Yabiku selalu buka diri bagi semua pihak untuk bisa berdiskusi terkait kedua Perda TTU tersebut.
Fili Tahu yang saat ini Calon Anggota DPRD DAPIL I TTU dari Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra ) ini menjelaskan, kita dari Yabiku dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) selalu memberikan pelayanan dan perlindungan bagi para korban.
Menurut Fili Tahu, Yabiku NTT selalu memberikan kecakapan keterampilan, saat melakukan pendampingan bagi para korban, dan beri pelatihan, seperti pelatihan menjahit dan lain sebagainya.
Terkait kekerasan seksual terhadap anak dan disabilitas, itu tidak bisa diselesaikan secara damai ( restoratif justice ), jelas Fili Tahu.
Mengakhiri penyampaian materinya, Fili Tahu mengharapkan kepada para Kepala kepala Desa,ketua BPD dan para ketua Tim Penggerak PKK Desa yang hadir, agar dapat membantu mensosialisasikan hal ini bagi seluruh masyarakat,agar terhindar dari kasus atau tindakan kekerasan di wilayah Desanya masing-masing, pinta Direktur Yabiku NTT ini.
Reporter: David Neno Naisali
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












