PRS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Puskesmas Oesao dengan nilai kontrak sebesar Rp1,248 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, didampingi Kasi Pidsus Andrew P. Keya dan Kasi Intel Rey Tacoy, menyampaikan bahwa setelah melalui serangkaian penyelidikan, dua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, masing-masing berinisial AB, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan DW, selaku pelaksana lapangan atau kontraktor pekerjaan. Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Yupiter Selan, Kamis (16/10/2025).
Yupiter menambahkan, dari hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp400 juta.
Nilai tersebut berasal dari ketidaksesuaian antara volume pekerjaan dan realisasi di lapangan pada proyek pembangunan Puskesmas tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








