Di hadapan para mahasiswa, Wakil Gubernur NTT menegaskan bahwa generasi muda memiliki peran penting sebagai agen perubahan, penggerak inovasi, serta mitra pemerintah dalam membangun daerah.
Ia mendorong mahasiswa untuk memperkaya wawasan melalui budaya membaca dan belajar secara berkelanjutan.
“Rajinlah membaca buku, rajin belajar, dan terus memperluas wawasan. Pengetahuan yang luas akan menjadi bekal penting menghadapi tantangan masa depan,” pesannya.
Tak hanya itu, mahasiswa juga diminta mengembangkan berbagai keterampilan non-akademik seperti kemampuan komunikasi, kepemimpinan, kerja sama tim, berpikir kreatif, hingga kemampuan memecahkan masalah yang dibutuhkan dalam dunia kerja dan kehidupan bermasyarakat.
Johni mengingatkan bahwa kesuksesan tidak diraih secara instan, melainkan melalui kerja keras, disiplin, komitmen, dan ketekunan.
“Jangan mudah menyerah ketika menghadapi tantangan. Keberhasilan lahir dari proses panjang yang penuh perjuangan,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Alor, Wakil Gubernur NTT juga menyerahkan bantuan beasiswa kepada 10 mahasiswa Universitas Tribuana Kalabahi.
Sementara itu, Rektor Universitas Tribuana Kalabahi, Elia Marilu, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan Wakil Gubernur hadir untuk berbagi pengalaman dan motivasi kepada para mahasiswa.
Kuliah umum berlangsung interaktif dan mendapat sambutan antusias dari peserta.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman generasi muda tentang pentingnya supremasi hukum, menjaga keamanan dan kedamaian daerah, serta melahirkan generasi berintegritas yang siap berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Alor dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. (**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












