Charlie juga menekankan bahwa kekuatan Bank NTT tidak hanya berada di dalam perusahaan, tetapi juga lahir dari kepercayaan seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai bank milik pemerintah daerah, Bank NTT terus memperkuat sinergi bersama Pemerintah Provinsi NTT, pemerintah kabupaten dan kota sebagai pemegang saham, dunia usaha, pelaku UMKM, hingga seluruh masyarakat.
Kolaborasi inilah yang menjadi fondasi utama agar Bank NTT mampu menjalankan perannya sebagai motor penggerak ekonomi daerah sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi sektor-sektor produktif.
Momentum HUT ke-64 juga menjadi penegasan bahwa transformasi Bank NTT akan terus dipercepat.
Perusahaan kini fokus memperkuat tata kelola yang baik, mempercepat digitalisasi layanan perbankan, meningkatkan pembiayaan bagi pelaku UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta menjaga kinerja keuangan agar semakin sehat dan berkelanjutan.
Seluruh agenda tersebut menjadi bagian dari strategi besar Bank NTT untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, modern, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.
Bagi Bank NTT, usia ke-64 bukan sekadar penanda perjalanan waktu. Momentum ini menjadi titik konsolidasi untuk menyatukan semangat seluruh insan perusahaan dalam menghadapi tantangan masa depan.
Dengan mengusung semangat “Bersama Menuju Puncak”, Charlie Paulus berharap seluruh keluarga besar Bank NTT memiliki tekad yang sama untuk membawa perusahaan terus bertumbuh, semakin dipercaya masyarakat, dan semakin besar kontribusinya bagi pembangunan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Di usia yang ke-64, Bank NTT tidak hanya merayakan pencapaian masa lalu, tetapi juga menegaskan kesiapan menapaki babak baru sebagai bank pembangunan daerah yang tangguh, inovatif, dan menjadi kebanggaan seluruh masyarakat NTT. (**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












